Skip to main content

Resume I : Cinta Tanah Air Indonesia


Sebagai warna negara Indonesia, sudah seharusnya kita semua mencintai tanah air kita ini. Kita harus rela mengabdi dan membela Negara ini. Melakukan segala hal-hal yang baik tanpa menodai nilai-nilai NKRI. Menunjukan rasa cinta terhadap Indonesia harus di-iringi dengan perbuatan-perbuatan yang nantinya akan membawa Indonesia untuk lebih maju lagi. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak hanya memikirkan diri sendiri saja, tapi juga peduli terhadap kondisi di Indonesia, karena disanalah kita semua hidup bersama.

Dengan rasa cinta yang kita tanamkan, Indonesia tentunya akan menjadi rumah yang nyaman, aman, dan tentram. Dengan, kekayaan alam yang begitu melimpah, seharusnya Indonesia mampu menjadi Negara yang lebih baik. Tanpa adanya rasa cinta rakyatnya, Indonesia akan selalu berada posisi yang stagnan, tidak ada perkembangan.

Mencintai tanah air ini dapat dibuktikan dengan melakukan sesuatu. Sebagai contoh saya sebagai mahasiswa sudah seharusnya belajar dengan sungguh-sungguh agar kelak suatu hari nanti dapat mengharumkan NKRI dimata dunia. Atau melakukan tindakan-tindakan kecil seperti mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

Selesai.

Comments

Popular posts from this blog

Materi III : Demokrasi di Indonesia

Pengertian Demokrasi Secara umum adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyat turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Atau yang sering kita kenal dengan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada: 1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." 2.Pancasila, sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Indonesia merdeka, Negara ini pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Liberal, Terpemimpin, dan Pancasila. Demokrasi Liberal Pada tahun (1950-1959). Demokrasi liberal atau parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana menteri diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dalam sistem parlementer ini, kepada ...

Materi II : Integrasi Bangsa

Integrasi adalah suatu usaha dan proses dalam mempersatukan perbedaan yang ada dalam sebuah Negara sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan secara Nasional, demi mewujudkan suatu negara yang rukun, aman dan damai. Integrasi bangsa berarti bersatunya penduduk, masyarakat dari berbagai golongan untuk melakukan sebuah tujuan/misi tertentu. Dimana tujuan tersebut haruslah merupakan suatu hal yang positif dan bermanfaat bagi seluruh bangsa  Integrasi bangsa sangat diperlukan sekali untuk diwujudkan dan diterapkan dalam kehidupan sosial di Negara Indonesia. Karena pada dasarnya Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang memiliki berbagai macam suku,golongan,agama,bahasa, dan budaya yang berbeda-beda. Dengan mewujudkan integrasi bangsa maka Indonesia mampu menjadi satu kesatuan yang solid tanpa adanya permusuhan yang didasari oleh suatu perbedaan. Faktor-faktor Pendorong Integrasi : Faktor sejarah yang menimbulkan rasa seperjuangan. Keinginan untuk bersatu...

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserik...