Skip to main content

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syarat telah diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini menuju kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,27,28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26 ayat 1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Dan pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

sumber image : https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/sejumlah-buruh-dari-federasi-serikat-pekerja-metal-indonesia-_121003125403-472.jpg

Comments

Popular posts from this blog

Materi VIII : Geopolitik dan Wawasan Nusantara

Pengertian Geopolitik Geopolitik berasal dari kata Geo dan Politik. "Geo" yang berarti bumi dan "Politik" yang berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesastuan masyarakat yang berdiri sendiri (Negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dan dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai acuan bersama, geopolitik dapat dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilaya...

Resume I : Cinta Tanah Air Indonesia

Sebagai warna negara Indonesia, sudah seharusnya kita semua mencintai tanah air kita ini. Kita harus rela mengabdi dan membela Negara ini. Melakukan segala hal-hal yang baik tanpa menodai nilai-nilai NKRI. Menunjukan rasa cinta terhadap Indonesia harus di-iringi dengan perbuatan-perbuatan yang nantinya akan membawa Indonesia untuk lebih maju lagi. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak hanya memikirkan diri sendiri saja, tapi juga peduli terhadap kondisi di Indonesia, karena disanalah kita semua hidup bersama. Dengan rasa cinta yang kita tanamkan, Indonesia tentunya akan menjadi rumah yang nyaman, aman, dan tentram. Dengan, kekayaan alam yang begitu melimpah, seharusnya Indonesia mampu menjadi Negara yang lebih baik. Tanpa adanya rasa cinta rakyatnya, Indonesia akan selalu berada posisi yang stagnan , tidak ada perkembangan. Mencintai tanah air ini dapat dibuktikan dengan melakukan sesuatu. Sebagai contoh saya sebagai mahasiswa sudah seharusnya belajar dengan sungguh-sunggu...

Materi II : Integrasi Bangsa

Integrasi adalah suatu usaha dan proses dalam mempersatukan perbedaan yang ada dalam sebuah Negara sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan secara Nasional, demi mewujudkan suatu negara yang rukun, aman dan damai. Integrasi bangsa berarti bersatunya penduduk, masyarakat dari berbagai golongan untuk melakukan sebuah tujuan/misi tertentu. Dimana tujuan tersebut haruslah merupakan suatu hal yang positif dan bermanfaat bagi seluruh bangsa  Integrasi bangsa sangat diperlukan sekali untuk diwujudkan dan diterapkan dalam kehidupan sosial di Negara Indonesia. Karena pada dasarnya Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang memiliki berbagai macam suku,golongan,agama,bahasa, dan budaya yang berbeda-beda. Dengan mewujudkan integrasi bangsa maka Indonesia mampu menjadi satu kesatuan yang solid tanpa adanya permusuhan yang didasari oleh suatu perbedaan. Faktor-faktor Pendorong Integrasi : Faktor sejarah yang menimbulkan rasa seperjuangan. Keinginan untuk bersatu...