Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syarat telah diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini menuju kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Pasal 26 ayat 1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Dan pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber image : https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/sejumlah-buruh-dari-federasi-serikat-pekerja-metal-indonesia-_121003125403-472.jpg
Comments
Post a Comment