Skip to main content

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syarat telah diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini menuju kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

  • Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,27,28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26 ayat 1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27 ayat 1. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Dan pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30 ayat 1. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

sumber image : https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/sejumlah-buruh-dari-federasi-serikat-pekerja-metal-indonesia-_121003125403-472.jpg

Comments

Popular posts from this blog

Resume II : Identitas Nasional

Identitas adalah sesuatu yang menjadi ciri khas. Bisa saja berupa, prilaku, kebiasaan, fisik, dll. Bukan hanya manusia saja yang memiliki identitas, melainkan juga Negara, atau yang biasa disebut sebagai Identitas Nasional. Identitas didapatkan berasal melalui gambaran seseorang terhadap sesuatu, atau melalui penilaian orang lain. Melalui materi ini, kami diajarkan bagaimana untuk mengetahui identitas nasional Indonesia, kemudian menjaga citra identitas tersebut. Dengan cara, melakukan tindakan-tindakan yang mungkin bisa membanggakan Indonesia di kancah dunia, atau paling tidak, dengan mengikuti segala peraturan Negara. Pada dasarnya identitas nasional Indonesia dapat kita lihat pada poin-poin Pancasila . Apabila kita sebagai warga negara Indonesia mampu meng-aplikasikan nilai-nilai pancasila kedalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari maka kita akan membangun karakter Indonesia untuk menjadi lebih baik.  sumber image  :  https://us.123rf.com/450wm/r...

Resume I : Cinta Tanah Air Indonesia

Sebagai warna negara Indonesia, sudah seharusnya kita semua mencintai tanah air kita ini. Kita harus rela mengabdi dan membela Negara ini. Melakukan segala hal-hal yang baik tanpa menodai nilai-nilai NKRI. Menunjukan rasa cinta terhadap Indonesia harus di-iringi dengan perbuatan-perbuatan yang nantinya akan membawa Indonesia untuk lebih maju lagi. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak hanya memikirkan diri sendiri saja, tapi juga peduli terhadap kondisi di Indonesia, karena disanalah kita semua hidup bersama. Dengan rasa cinta yang kita tanamkan, Indonesia tentunya akan menjadi rumah yang nyaman, aman, dan tentram. Dengan, kekayaan alam yang begitu melimpah, seharusnya Indonesia mampu menjadi Negara yang lebih baik. Tanpa adanya rasa cinta rakyatnya, Indonesia akan selalu berada posisi yang stagnan , tidak ada perkembangan. Mencintai tanah air ini dapat dibuktikan dengan melakukan sesuatu. Sebagai contoh saya sebagai mahasiswa sudah seharusnya belajar dengan sungguh-sunggu...

Kewarganegaraan

Perkuliahan Kewarganegaraan UNJ 2018 Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbud...