Skip to main content

Materi VIII : Geopolitik dan Wawasan Nusantara

  • Pengertian Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata Geo dan Politik. "Geo" yang berarti bumi dan "Politik" yang berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesastuan masyarakat yang berdiri sendiri (Negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dan dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai acuan bersama, geopolitik dapat dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
  • Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan nasional. Dalam paradigma nasional memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara, filsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiiil.
2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4. Ketahanan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Wawasan nusantara memiliki fungsi sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun 2 tujuan wawasan nusantara, yaitu :
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Untuk membawa kesatuan ke dalam semua aspek dari kehidupan alam dan sosial, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan kepentingan daerah untuk mengatur dan membina kesejahteraan, perdamaian manusia di seluruh dunia.

Comments

Popular posts from this blog

Materi IX : Pentingnya Mencintai Produk Dalam Negeri

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya kita mencintai produk-produk dalam negeri, agar dikemudian hari produk-produk dalam negeri tersebut bisa bersaing di kancah internasional. Namun pada kenyataannya sebagian besar masyarakat Indonesia sering kali merasa lebih berkelas apabila mereka memakai produk asal luar negeri, dengan label yang lebih tinggi. Padahal apabila kita membuka mata, pada saat ini produk-produk dalam negeri pun bisa menjadi pemasok merk-merk mahal dan terkenal dari luar negeri. Saat ini sedang hangat sekali dibicarakan, yaitu ancaman terhadap aset negara berupa budaya dan produk lokal yang telah menghadapi perdagangan bebas. Indonesia telah menyetujui adanya kerjasama perdaganan bebas ASEAN-CHINA yang dikenal dengan ACFTA. Oleh karena itu, alangkah lebih baik apabila kita mewujudkan sikap-sikap "mencintai produk dalam negeri". Masyarakat Indonesia pada umumnya telah terlanjur terjatuh pada pola pikir bahwa produk asal luar negeri selalu

Materi X : Geostrategi Ketahanan Nasional

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan  kebijakan, tujuan serta sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberikan arahan tentang bagaimana untuk merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi segala macam tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang secara langsung maupun tidak langsung mebahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. Pada hakikatnya ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai tuju

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserik