- Pengertian Hukum
Hukum adalah aturan yang secara resmi mengikat masyarakat. Berisikan peraturan dan larangan-larangan yang dibuat untuk mengatur masyarakat didalam suatu Negara. Hukum juga dapat diartikan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan perdata juga sebagai perlindungan HAM. Secara umum fungsi hukum adalah untuk mentertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Hukum yang dianut negara Indonesia adalah sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Selain itu, Indonesia juga memiliki sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang ada dan mengikat masyarakatnya. Hukum adat sendiri adalah seperangkat norma dan aturan yang berlaku di suatu wilayah. Cenderung mengandung unsur kepercayaan terhadap nenek moyang diwilayah tersebut yang sulit untuk ditinggalkan. Sedangkan hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu yang terdapat alam kitab suci masing-masing agama tersebut.
Dalam pelaksanaannya, hukum di Indonesia masih dapat dikatakan lemah, hal tersebut dilatarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh seorang pelaku kejahatan terkadang tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Dimana seharusnya sanksi terhadap baik itu kejahatan kecil/kejahatan besar harus ditegakan keadilannya. Di Indonesia seringkali hukum diperjual belikan kepada pihak yang memiliki kekuasaan. Namun, kita haruslah berkaca, apakah kita sudah mematuhi hukum sepenuhnya.
Penegakan hukum di Indonesia yang masih terbilang lemah dan tidak tegas itu dapat kita lihat dari kasus-kasus seperti kasus lalulintas, persidangan, dll. Sebagai warga negara begitu miris kita melihat kesaksian maupun dari pihak penegak hukum yang sepertinya berpura-pura tidak tahu menahu tentang kebohongan yang para pelaku katakan, padahal mereka seharusnya sadar akan hukum dan disumpah untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas mereka didalam menegakan hukum di Indonesia.
- Tata Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden
5. Peraturan Daerah
- Lembaga Penegak Hukum
Penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam Negeri. Khususnya hukum-hukum pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.
2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum, maka kepolisian akan mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan. Pada dasarnya lembaga kejaksaan merupakan suatu lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dapat dikatakan sebagai tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik para pelaku penggaran untuk dituntut dipengadilan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dilingkungan masyarakat.
Berdasarkan pasal 3 UU No.5 Tahun 1991 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
A.Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten atau di kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah-wilayahnya.
B.Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di Ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
C.Kejaksaan Agung, berkedudukan di Ibu Kota Negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
3. Kehakiman
Merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Comments
Post a Comment