Skip to main content

Kewarganegaraan

Perkuliahan Kewarganegaraan UNJ 2018


Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani
Saya adalah salah satu mahasiswa Seni Rupa 2014 UNJ yang mengambil mata kuliah Kewargenagaraan pada semester ini, dengan dosen pengampu Bapak Abdul Rahman Hamid, SH.MH. Mata kuliah ini dilaksanakan setiap hari selasa pukul 13.00 WIB berlokasi di Gedung Dewi Sartika lt.9 UNJ. Dengan suasana kelas yang selalu ramai karena pada mata kuliah umum ini terkumpul mahasiswa dan mahasiswi dari fakultas dan jurusan yang berbeda. Blog ini sendiri merupakan salah satu tugas utama dalam mata perkuliahan kewarganegaraan. Berisikan tentang resume serta materi-materi yang telah diberikan selama berjalannya perkuliahan.
Sekian pembukaan singkat ini, saya ucapkan terimakasih baik kepada Bapak Dosen pengampu, serta teman-teman yang ikut dalam mengambil mata kuliah kewarganegaraan ini, semoga ilmu yang kita pelajari bersama ini dapat bermanfaat dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-sehari.

Sumber imagehttps://suarakebebasan.org/media/k2/items/cache/98cd27a9ec6668fd255be4380c71b8bd_XL.jpg





Comments

Popular posts from this blog

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserik...

Materi X : Geostrategi Ketahanan Nasional

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan  kebijakan, tujuan serta sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberikan arahan tentang bagaimana untuk merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi segala macam tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang secara langsung maupun tidak langsung mebahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. Pada hakikatnya ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai ...

Materi III : Demokrasi di Indonesia

Pengertian Demokrasi Secara umum adalah suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyat turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Atau yang sering kita kenal dengan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada: 1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." 2.Pancasila, sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Indonesia merdeka, Negara ini pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Liberal, Terpemimpin, dan Pancasila. Demokrasi Liberal Pada tahun (1950-1959). Demokrasi liberal atau parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana menteri diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Dalam sistem parlementer ini, kepada ...