Skip to main content

Materi IV : Pentingnya Belajar Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan Kewarganegaraan adalah materi pembelajaran yang sudah sangat akrab sekali kita dengar, dimulai sejak kita masih di sekolah dasar, sampai dengan perguruan tinggi materi-materi dari pendidikan kewarganegaraan akan kita pelajari.
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting sekali. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan berisikan antara lain hal-hal yang berkaitan dengan pluralisme yaitu sikap menghargai perbedaan, keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan disini berarti akan mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.

Hal-Hal Penting Dalam Pendidikan Kewarganegaraan
1.Mengajarkan siswa untuk mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara sopan, santun. jujur, dan demokratis.
2.Mengajarkan warga negara untuk ikut dalam kegiatan berpolitik. 
3.Memberikan pengajaran kepada siswa untuk saling memahami sesama warga Negara. Menumbuhkan sikap tenggang rasa, toleransi, dan saling menghormati satu sama lain.
4.Memberikan pengetahuan kepada para siswa mengenai sistem pemerintahan dan peraturan Negara yang berlaku baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis. Dan membuka kesadaran akan pentingnya membela dan mencintai tanah air.

Oleh karena hal diatas, sesungguhnya pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan kepada anak didik bangsa Indonesia. Terlebih pendidikan kewarganegaraan tidak hanya harus di pelajari melainkan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena pendidikan kewarganegaraan merupakan cerminan dari pancasila yang juga harus kita terapkan dalam perbuatan ataupun hal-hal lainya.

Comments

Popular posts from this blog

Materi IX : Pentingnya Mencintai Produk Dalam Negeri

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya kita mencintai produk-produk dalam negeri, agar dikemudian hari produk-produk dalam negeri tersebut bisa bersaing di kancah internasional. Namun pada kenyataannya sebagian besar masyarakat Indonesia sering kali merasa lebih berkelas apabila mereka memakai produk asal luar negeri, dengan label yang lebih tinggi. Padahal apabila kita membuka mata, pada saat ini produk-produk dalam negeri pun bisa menjadi pemasok merk-merk mahal dan terkenal dari luar negeri. Saat ini sedang hangat sekali dibicarakan, yaitu ancaman terhadap aset negara berupa budaya dan produk lokal yang telah menghadapi perdagangan bebas. Indonesia telah menyetujui adanya kerjasama perdaganan bebas ASEAN-CHINA yang dikenal dengan ACFTA. Oleh karena itu, alangkah lebih baik apabila kita mewujudkan sikap-sikap "mencintai produk dalam negeri". Masyarakat Indonesia pada umumnya telah terlanjur terjatuh pada pola pikir bahwa produk asal luar negeri selalu

Materi X : Geostrategi Ketahanan Nasional

Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan  kebijakan, tujuan serta sarana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Geostrategi memberikan arahan tentang bagaimana untuk merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi segala macam tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang secara langsung maupun tidak langsung mebahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasionalnya. Pada hakikatnya ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta pertahanan dan keamanan dalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai tuju

Materi VI : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak adalah segala sesuatu yang pantas untuk kita dapatkan atas usaha yang telah kita lakukan/berikan. Kemudian, kewajiban adalah hal-hal yang seharusnya kita lakukan-berikan guna mendapatkan hak. Kedua hal tersebut tentunya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Namun, di Indonesia saat ini masih kerap terjadi ke-tidak seimbangan antara hak dan kewajiban. Dapat dilihat masih adanya kesenjangan sosial, dimana masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Hal tersebut bisa saja terjadi karena adanya kerusakan pada sistem kesetaraan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh, dapat dilihat beberapa kali buruh ber-demo untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak diberikan, seperti upah,dll. Begitupun sebaliknya, terkadang terjadi dimana seseorang selalu mementingkan haknya tanpa menjalani hal yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 28 UUD 1945, dikatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserik